PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 420
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Umum, Perpustakaan, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan perpustakaan, perencanaan kebutuhan, inventarisasi, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara pada badan.
