PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 419
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Susunan organisasi Sekretariat Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Umum, Perpustakaan, dan Barang Milik Negara; dan b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
