PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 393
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf b mempunyai tugas merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan intern meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi wilayah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, dan Maluku Utara.
