PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 383
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern pada Kementerian Agama.
