PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 382
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
