Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, bina, evaluasi, dan penataan organisasi;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
b. koordinasi, bina, dan evaluasi penyusunan analisis jabatan dan beban kerja, evaluasi jabatan, dan peta jabatan; c. koordinasi dan fasilitasi pengembangan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana kementerian; d. koordinasi, bina, fasilitasi, dan evaluasi penataan tata laksana; e. koordinasi, bina, fasilitasi, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik; f. koordinasi, bina, fasilitasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi; g. koordinasi, bina, dan pelaksanaan evaluasi kinerja organisasi; h. fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian intern; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi dan tata laksana; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
