PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
