PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengendalian Barang Milik Negara; dan b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
