Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, bina, dan pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran; b. koordinasi, bina, dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan kementerian; c. koordinasi dan binapengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum; d. pelaksanaan inventarisasi dan pendayagunaan barang milik/kekayaan negara kementerian; e. pelaksanaan penghapusan barang milik/kekayaan negara kementerian; f. koordinasi, bina, dan pengelolaan sistem akuntansi dan keuangan serta barang milik/kekayaan negara di lingkungan kementerian; g. koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian Agama; h. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang keuangan dan barang milik negara; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan barang milik negara kementerian; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
