PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 283
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Direktorat Urusan Agama Kristen terdiri atas: a. Subdirektorat Kelembagaan; b. Subdirektorat Penyuluhan; c. Subdirektorat Pemberdayaan Umat dan Pengembangan Budaya; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
