Pasal 282
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Direktorat Urusan Agama Kristen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama Kristen; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Kristen; c. peningkatan kualitas urusan agama Kristen; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan urusan agama Kristen; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan agama Kristen; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Kristen; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen; h. koordinasi administrasi jabatan fungsional penyuluh agama Kristen; dan i. pelaksanaan administrasi direktorat.
