PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.
