PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
