PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 161
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Susunan organisasi Direktorat Bina Haji terdiri atas: a. Subdirektorat Bina Kelompok Bimbingan dan Jemaah Haji; b. Subdirektorat Bina Petugas Haji; c. Subdirektorat Bina Kerja Sama dan Konsultasi Haji;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
d. Subbagian Tata Usaha; dan e. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
