Pasal 160
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Direktorat Bina Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kelompok bimbingan dan jemaah haji, petugas haji, kerja sama, dan konsultasi haji; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelompok bimbingan dan jemaah haji, petugas haji, kerja sama, dan konsultasi haji; c. peningkatan kualitas bina kelompok bimbingan dan jemaah haji, petugas haji, kerja sama, dan konsultasi haji; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan bina kelompok bimbingan dan jemaah haji, petugas haji, kerja sama, dan konsultasi haji; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelompok bimbingan dan jemaah haji, petugas haji, kerja sama, dan konsultasi haji; f. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelompok bimbingan dan jemaah haji, petugas haji, kerja sama, dan konsultasi haji; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelompok bimbingan dan jemaah haji, petugas haji, kerja sama, dan konsultasi haji; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
