PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 145
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan, kerja sama pada pendidikan salafiyah dan pendidikan kajian kitab kuning.
