PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63...
Pasal 50
Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. berstatus Dosen tetap: b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program doktor; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Lembaga; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
