Pasal 48
Persyaratan calon ketua Program Studi: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program magister untuk program sarjana dan lulusan program doktor untuk program Pascasarjana; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor; f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi terkait; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi ketua Program Studi secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
