PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER
Pasal 5
BAB 2 — STANDAR TRANSPORTASI UDARA
(1) Transportasi udara jemaah haji merupakan penerbangan charter (dedicated aircraft). (2) Transportasi udara jemaah haji merupakan penerbangan langsung tanpa transit (direct) kecuali untuk pengisian bahan bakar (technical landing/refuling) di salah satu embarkasi haji dan pendaratan darurat di suatu tempat tertentu karena alasan keselamatan penerbangan.
