PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER
Pasal 4
BAB 2 — STANDAR TRANSPORTASI UDARA
Transportasi udara jemaah haji wajib memperhatikan standar penerbangan internasional dan standar pelayanan penumpang angkutan udara haji.
