PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 43
BAB 3 — ORGANISASI
Bagian Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Layanan Akademik; b. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
