PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 42
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi serta pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; b. pelaksanaan administrasi pemberdayaan alumni; c. pelaksanaan administrasi kerja sama; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; e. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan f. pelaksanaan urusan perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara.
