PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
