PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Petugas tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pelaporan.
