PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KUA menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk; b. pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah; c. pelayanan bimbingan kemasjidan; d. pelayanan konsultasi syariah; e. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; f. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; g. pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan h. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
