PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam.
