PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 19
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan KUA dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan KUA maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.
