PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 18
BAB 4 — TATA KERJA
Direktur Jenderal membentuk tim penyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan KUA dan menetapkannya untuk dipedomani oleh KUA.
