PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68...
Pasal 13
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi menyelenggarakan pengelolaan Program Studi, evaluasi, dan pelaporan.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
