PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68...
Pasal 12
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
