PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS...
Pasal 23
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Biaya Nikah dan Rujuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
