PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS...
Pasal 21
BAB 8 — SUPERVISI
(1) Kepala Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam/Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan supervisi administrasi nikah dan rujuk pelaksanaan PNBP Biaya NR di KUA Kecamatan. (2) Supervisi administrasi nikah dan rujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap triwulan.
