PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS...
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN PNBP BIAYA NR
(1) PNBP Biaya NR digunakan untuk membiayai pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang meliputi: a. transport dan jasa profesi penghulu; b. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah; c. pengelola PNBP Biaya NR; d. kursus pra nikah; dan e. supervisi administrasi nikah dan rujuk.
(2) Penggunaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. transport dan jasa profesi penghulu diberikan sesuai dengan Tipologi KUA Kecamatan; b. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah diberikan biaya pelayanan setiap bulan; c. pengelola PNBP Biaya NR diberikan biaya pengelolaan setiap bulan; dan d. kursus pra nikah, supervisi administrasi nikah dan rujuk diberikan biaya setiap kegiatan.
