PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 22
BAB 7 — PENYERAHAN GRATIFIKASI
(1) Penerima Gratifikasi wajib menyerahkan Gratifikasi kepada UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan, jika Gratifikasi ditetapkan menjadi milik satuan kerja dan unit pelaksana teknis. (2) UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis memberikan tanda terima atas penyerahan Gratifikasi. (3) UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis menentukan pemanfaatan Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis melakukan pemantauan atas pemanfaatan Gratifikasi.
