PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 21
BAB 7 — PENYERAHAN GRATIFIKASI
(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik negara, UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis wajib menyerahkan Gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis menyetorkan ke rekening KPK dan menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK; dan
b. UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis menyerahkan Gratifikasi kepada KPK dengan menyampaikan bukti penyerahan Gratifikasi, jika Gratifikasi dalam bentuk selain uang.
