PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 64
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.
(2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa dipimpin oleh Kepala.
