PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 63
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
