PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diselenggarakan fungsi urusan ketatausahaan. (2) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan meliputi administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada
Pascasarjana. (3) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh jabatan pelaksana.
