PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 30
BAB 2 — ORGANISASI
Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, dan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.
