PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Organisasi Fakultas Dharma Acarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diselenggarakan fungsi urusan ketatausahaan. (2) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan meliputi administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas. (3) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh jabatan pelaksana.
