PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
