PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 47
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik; b. Subbagian Administrasi Akademik; dan c. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama.
