PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 46
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; c. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; dan d. pelaksanaan kerjasama perguruan tinggi dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).
