PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 57
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
