PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 56
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan. (2) Unit Penunjang Akademik Bahasa dipimpin oleh Kepala.
