PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 47
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas: a. Unit Penunjang Akademik Perpustakaan; b. Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
c. Unit Penunjang Akademik Bahasa; dan d. Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
