PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 46
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Institut.
