PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 38
BAB 3 — ORGANISASI
Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
