PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 37
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
