PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 9
BAB 2 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (2), Kepala KUA Kecamatan mengumumkan kehendak nikah. (2) Pengumuman kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau di media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
